Senin 24 Aug 2020 18:20 WIB

Kini Pesan Uang Rp 75.000 Bisa Secara Kolektif

Pemesanan secara kolektif untuk mempercepat penyebaran uang Rp 75.000 ke masyarakat.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Uang peringatan HUT Kemerdekaan RI berupa pecahan Rp75.000.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Uang peringatan HUT Kemerdekaan RI berupa pecahan Rp75.000.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat kini bisa menukarkan uang edisi kemerdekaan RI ke-75 senilai Rp 75 ribu secara kolektif. Namun demikian, kebijakan satu KTP untuk satu lembar Rp 75 ribu tetap berlaku.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menyampaikan pemesanan secara kolektif ini dilakukan untuk mempercepat penyebaran uang Rp 75 ribu untuk masyarakat. Stok uang hingga Senin (24/8) baru terserap sekitar 0,04 persen dari persediaan.

Baca Juga

"Total uang pecahan baru Rp 75 ribu yang sudah ditukarkan dan beredar di masyarakat mencapai 26.824 lembar," katanya dalam Taklimat Media BI secara virtual.

BI mencetak uang edisi khusus ini sebanyak 75 juta lembar. Penukaran secara kolektif ini bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat, asosiasi, kementerian, lembaga, dengan minimal pemesanan 17 lembar untuk 17 KTP.