Senin 24 Aug 2020 18:20 WIB

Kini Pesan Uang Rp 75.000 Bisa Secara Kolektif

Pemesanan secara kolektif untuk mempercepat penyebaran uang Rp 75.000 ke masyarakat.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Uang peringatan HUT Kemerdekaan RI berupa pecahan Rp75.000.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Uang peringatan HUT Kemerdekaan RI berupa pecahan Rp75.000.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat kini bisa menukarkan uang edisi kemerdekaan RI ke-75 senilai Rp 75 ribu secara kolektif. Namun demikian, kebijakan satu KTP untuk satu lembar Rp 75 ribu tetap berlaku.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menyampaikan pemesanan secara kolektif ini dilakukan untuk mempercepat penyebaran uang Rp 75 ribu untuk masyarakat. Stok uang hingga Senin (24/8) baru terserap sekitar 0,04 persen dari persediaan.

Baca Juga

"Total uang pecahan baru Rp 75 ribu yang sudah ditukarkan dan beredar di masyarakat mencapai 26.824 lembar," katanya dalam Taklimat Media BI secara virtual.

BI mencetak uang edisi khusus ini sebanyak 75 juta lembar. Penukaran secara kolektif ini bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat, asosiasi, kementerian, lembaga, dengan minimal pemesanan 17 lembar untuk 17 KTP.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi seperti kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.

Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

Kepala Departemen Pengelolaan Sistem BI, Endang Trianti menambahkan, masyarakat yang akan mengisi surat permohonan sebaiknya memperhatikan format yang tersedia. Menurutnya, ada format numerik seperti untuk NIK dan no ponsel yang harus diisi.

"Masyarakat agar hati-hati isi format di Excel agar proses verifikasinya juga lancar di sistem BI," katanya.

Selanjutnya pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email. Pemesanan secara kolektif ini sudah bisa dilakukan mulai Selasa (25/8) pagi pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement