Senin 24 Aug 2020 18:24 WIB

IDI Minta Pemprov DKI Jakarta Kaji Ganjil-Genap Motor 

Jangan sampai ganjil-genap untuk sepeda motor justru meningkatkan penularan Covid-19.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) - Daeng M. Faqih
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) - Daeng M. Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk benar-benar mengkaji aturan pembatasan sepeda motor melalui pelat nomor ganjil-genap. Sebab, IDI mendapatkan laporan bahwa masyarakat naik sepeda motor pribadi untuk menghindari berdesak-desakan di angkutan umum.

"(Aturan ganjil-genap motor) kalau dikaitkan dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menghindari virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) mohon dikaji serius," ujar Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Senin (24/8).

Baca Juga

Ia mengatakan, Pemprov DKI harus serius mengkaji apakah pembatasan sepeda motor akan membantu menurunkan atau justru meningkatkan penularan Covid-19. Ia pun mengaku kerap bertanya kepada karyawan IDI, dan pekerja rumah sakit yang menggunakan sepeda motor pribadi ke tempat beraktivitas. Menurut dia, mereka mengaku lebih memilih kendaraan bermotor pribadi daripada naik angkutan umum seperti kereta (KRL) yang berdesak-desakan dan lebih tinggi berpotensi tertular. 

Ia mengatakan pengguna sepeda motor merasa lebih aman karena hanya ada dirinya sendiri dalam perjalanan. "Jadi menurut saya harus ada kajian yang betul tentang itu," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Selain mobil, sepeda motor pribadi juga akan diberlakukan sistem ganjil-genap.

Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa PSBB transisi.

Kendaraan yang masuk dalam pengendalian ini antara lain:

Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan

b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Dalam pasal 8 disebutkan, dengan adanya ketentuan ini, kendaraan, baik motor maupun mobil, yang memiliki nomor genap tak bisa melewati jalan saat tanggal ganjil dan sebaliknya. Bunyi pasal 8, yakni:

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf

d. merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement