REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan alasan utusan Bareskrim tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Sidang praperadilan Anita seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8).
Namun, Hakim Tunggal Ahmad Sayuti menunda sidang sampai Senin, 7 September 2020, karena termohon dalam hal ini pihak Bareskrim tidak hadir. "Karena memang terkait masalah administrasi, belum adanya rujukan pendamping dari Divkum Polri sehingga hari ini teman-teman dari penyidik Bareskrim belum bisa hadir di praperadilan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.
Menurut dia, penyidik Bareskrim pasti akan hadir ketika sidang digelar kembali sesuai yang telah diagendakan oleh hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan Anita Kolopaking tersebut. "Tentunya dijadwalkan ulang, insya Allah ke depan atau minggu depan kalau semua administrasi sudah lengkap, teman-teman penyidik akan hadir dalam praperadilan tersebut," ujarnya.
Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Penahanan dilakukan usai Anita ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo.
Sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking, tersangka kasus pemalsuan surat, ditunda hakim tunggal Ahmad Sayuti sampai 7 September 2020 karena perwakilan Bareskrim sebagai termohon tidak hadir.
"Sidang memanggil kembali termohon, dan saudara (pemohon) tidak perlu dipanggil kembali," kata Sayuti.