REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Supriyanto mengatakan, sampai saat ini masih ada 10 kelurahan yang bertahan di zona merah penyebaran Covid-19.
"Dari 32 kelurahan yang ada tinggal 10 kelurahan yang masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19," kata Supriyanto di Palangka Raya, Senin (24/8).
Kemudian, lanjut dia, sebanyak 13 kelurahan di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masih masuk kategori zona hijau penyebaran Covid-19 dan tujuh kelurahan lainnya masuk kategori zona kuning.
Dia menerangkan, 10 kelurahan zona merah itu terdiri dari empat kelurahan di Kecamatan Pahandut, tiga kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, dan tiga kelurahan berada di Kecamatan Bukit Batu.
Kemudian 13 kelurahan di zona hijau terdiri dari tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau, tiga kelurahan lainnya di Kecamatan Bukit Batu, dan tujuh kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Selanjutnya tujuh kelurahan di wilayah "Kota Cantik" yang masuk zona kuning itu terdiri dari dua kelurahan di Kecamatan Pahandut, satu kelurahan di Kecamatan Jekan Raya dan empat kelurahan di Kecamatan Bukit Batu.
Sementara itu persentase pasien sembuh dari paparan virus tersebut di kota setempat mencapai 68,46 persen.
Jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh dari paparan Covid-19 di Palangka Raya sampai saat ini mencapai 599 orang atau berada di angka 68,46 persen dari total kasus yang ada.
Warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif Covid-19 kasus pertama pada Mei hingga saat ini tercatat 875 kasus usai terjadi penambahan 23 kasus positif.
Dari seluruh kasus Covid-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 52 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek Covid-19 tercatat 278 orang usai terjadi penambahan lima orang.
Berdasar data yang sama, di wilayah ini masih tercatat sebanyak 224 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 25,60 persen dari total kasus positif.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah itu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran Covid-19 yang tak kunjung usai.