REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat kasus harian Covid-19 di Jakarta per hari ini, Senin (24/8) sebanyak 659 orang. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 4.511 spesimen.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 3.691 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 659 positif dan 3.032 negatif. "Dari 659 kasus positif tersebut, 248 kasus baru hari ini adalah akumulasi data dari tanggal 21 dan 22 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 52.482. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 40.758," terangnya.
Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 659 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 7.720 (orang yang masih dirawat / isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 34.295 kasus. Dari jumlah tersebut, 25.463 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,2 persen, dan 1.112 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,2 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,3 persen.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
"Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta," katanya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.