Senin 24 Aug 2020 19:01 WIB

Diminta Ikut Selidiki Kebakaran Kejakgung, Ini Jawaban KPK

KPK merespons dorongan untuk ikut menyelidiki kebakaran yang melanda Kejakgung.

Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dorongan agar turut menyelidiki kebakaran yang melanda Kejaksaan Agung (Kejakgung). KPK juga mengungkapkan mendukung Polri dan Kejakgung dalam menuntaskan kasus Djoko Tjandra.

"Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8).

Baca Juga

Hal tersebut sebagai respons atas pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya Gedung Kejagung tersebut. Ali mengatakan KPK menghargai masukan dan pendapat masyarakat terkait agar KPK ambil alih kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.

Namun, lanjut dia, dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejagung. Selain itu, KPK juga mendorong Polri dan Kejagung untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.