Selasa 25 Aug 2020 03:00 WIB

Penyaluran BanPres Produktif Dinilai Perlu Pengawasan

BanPres Produktif merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk kembali ditunjuk pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), untuk menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi pelaku usaha mikro.
Foto: BNI
PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk kembali ditunjuk pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), untuk menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi pelaku usaha mikro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Bantuan Presiden (BanPres) produktif sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro yang baru diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (24/8) kemarin dinilai bisa berdampak positif namun tidak signifikan. Maka dalam pelaksanaannya, perlu ada pengawasan.

"Ada kepastian tidak pas bantuan sampai ke penerima, digunakan untuk produktif. Bagaimana kalau dibelanjakan yang lain, nanti pengawasannya bagaimana?" ujar Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus kepada Republika.co.id, Senin (24/8).

Menurutnya, teknis penyaluran bantuan di lapangan harus diperjelas. Dengan begitu bisa tepat sasaran.

Sebenarnya, lanjut Ahmad, bantuan produktif itu hanya mengatasi salah satu masalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pemerintah, kata dia, juga harus membantu UMKM dalam berbagai hal, baik fiskal maupun nonfiskal.