REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono memastikan tak ada berkas ataupun alat-alat bukti perkara pidana korupsi yang ikut terbakar di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejakgung). Menurut dia, seluruh berkas, maupun alat-alat bukti perkara pidana khusus (pidsus), ada dalam basis data yang terpisah di Gedung Bundar.
“Berkas-berkas pidana, aman di sini (Gedung Bundar). Enggak ada alat-alat bukti, berkas-berkas (perkara pidana) di sana (Gedung Utama),” terang Ali saat ditemui di Gedung JAM Pidsus, Kejakgung, Jakarta, pada Senin (24/8).
Ali meyakinkan, seluruh berkas, maupun alat bukti kasus korupsi berada dalam penguasaan JAM Pidsus. Ali mengaku sempat khawatir api yang membakar Gedung Utama bakal merambat ke Gedung Bundar yang berjarak sekitar 100-an meter dari lokasi kebakaran. Apalagi, Ali bersama tim penyidikan di JAM Pidsus saat ini sedang mengani sejumlah kasus-kasus kakap. Seperti proses penyidikan megaskandal PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negera Rp 16,81 triliun.
JAM Pidsus, pun sedang menangani kasus skandal hukum penerimaan uang dari terpidana Djoko Tjandra yang sudah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki, adalah mantan Kepala Subbagian II Biro Perencanaan Kejakgung, yang ruang kerjanya juga ikut habis dilalap api di Gedung Utama.
JAM Pidsus, juga tengah menangani kasus korupsi Kejari Indragiri Hulu, terkait penerimaan paksa 64 kepala SMP di Riau. Akan tetapi, keresahan Ali tersebut tak terjadi.
Kebakaran melahap habis seluruh Gedung Utama Kejakgung, pada Sabtu (22/8) malam. Kobaran api baru dapat dipadamkan setelah 11 jam lebih upaya penyemprotan. Sebanyak 250-an petugas pemadam, dan 60-an lebih unit pemadam diterjunkan saat pemadaman.
Di Gedung Utama, merupakan ruang kerja 1.200-an pegawai dan staf kejaksaan. Termasuk ruang kerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Gedung Utama juga merupakan ruang kerja Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin), dan juga Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel).
Ali mengakui, khusus di JAM Intel, memang ada sejumlah informasi dalam bentuk catatan-catatan maupun dalam bentuk lain yang ikut terbakar habis. Akan tetapi, bentuk fisik yang terbakar tersebut, belum dapat dikatakan sebagai berkas, apalagi alat bukti terkait penanganan perkara pidana. Sebab kata dia, sumber data dari JAM Intel, hanya baru sebatas informasi yang belum masuk pada proses penegakan hukum.
“Kalau di JAM Intelijen itu, kan informasi-informasi saja. Namanya juga intel. Belum dalam bentuk (berkas) penyelidikan (dan penyidikan),” kata Ali.