Selasa 25 Aug 2020 04:18 WIB

Jamkrindo Telah Jamin Kredit UMKM Rp 849,79 Miliar

Nilai kredit Rp 1 miliar maka akan langsung dijamin Jamkrindo setelah dianalisa bank.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Perajin menyelesaikan pembuatan gitar di sentra produksi dan perbaikan gitar rumahan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (21/8). PT Jamkrindo mencatat penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) UMKM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 849,79 miliar hingga 24 Agustus 2020.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Perajin menyelesaikan pembuatan gitar di sentra produksi dan perbaikan gitar rumahan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (21/8). PT Jamkrindo mencatat penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) UMKM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 849,79 miliar hingga 24 Agustus 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jamkrindo mencatat penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) UMKM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 849,79 miliar hingga 24 Agustus 2020. Adapun penerbitan sertifikasi penjaminan sekitar Rp 849,79 miliar kepada 1.473 pelaku UMKM.

Direktur Bisnis dan Penjaminan Jamkrindo, Amin Mas'udi mengatakan nilai penerbitan sertifikasi dapat terus bertambah sesuai yang ditargetkan sebesar Rp 18,4 triliun.

"Harapan kami UMKM bisa cepat akses kredit dan manfaatkan, sehingga ekonomi cepat pulih," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (24/8).

Menurutnya di tengah pandemi Covid-19 UMKM merupakan salah satu lokomotif pendorong ekonomi nasional. Maka itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan modal kerjanya.

"UMKM tidak jalan sendiri, pemerintah terus suport dan memberikan solusi," ucapnya.

Menurutnya saat ini nilai kredit sebesar Rp 1 miliar maka akan langsung dijamin Jamkrindo setelah dianalisa pihak bank. Sedangkan nilai kredit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar dikenakan agunan sesuai ketentuan perbankan dan akan dianalisa oleh Jamkrindo dan perbankan.

"Di bawah Rp 1 miliar tidak ada agunan, dapat diganti dengan penjaminan dari Jamkrindo," ucapnya.

Sementara Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Heri Setiawan menambahkan penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM untuk menurunkan risiko kredit akibat Covid-19.

"Plafon kredit maksimum Rp 10 miliar per debitur. Fasilitas ini cukup besar disediakan agar UMKM survive, bahkan dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi," katanya.

Menurutnya cakupan penjaminan sebesar 80 persen dan sisanya 20 persen ditanggung perbankan. Sedangkan tenor pinjaman sama dengan tenor penjaminan maksimum tiga tahun.

"Tarif imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar 7,65 persen per tahun dibayar sampai dengan akhir pinjaman (besaran tarif IJP memperhitungkan proyeksi NPL 20 persen). Nanti dievaluasi setiap enam bulan dan berlaku untuk kredit yang diberikan sesudahnya," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement