Senin 24 Aug 2020 21:56 WIB

Tersangka Pembunuh Bos Pelayaran Terancam Hukuman Mati

Para pelaku melakukan aksi pembunuhan secara terencana.

Kapolda Metro Jaya - Irjen Nana Sudjana
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya - Irjen Nana Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 dari 12 tersangka kasus pembunuhan terhadap pengusaha pelayaran bernama Sugiarto (53) di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, terancam hukuman mati. Pelaku melakukan secara terencana.

"Para tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga

Seperti diketahui ada 12 tersangka yang telah diamankan polisi. Mereka yakni Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).

Dari 12 ada 10 tersangka yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Sugiarto. Mereka yakni Nur Luthfiah sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Sugiarto. Nur diketahui adalah karyawan di PT Dwiputra Tirta Jaya yang merupakan perusahaan milik korban.

Motifnya adalah sakit hati akibat sering dimarahi, sering mendapat ancaman dan pelecehan seksual di tempat kerja. NL juga diancam akan dilaporkan ke polisi oleh korban karena diduga menggelapkan uang pajak perusahaan.

Kemudian Ruhiman yang merupakan suami siri Nur Luthfiah berperan memerintahkan tersangka Syahrul untuk menghabisi Sugiarto.

Kemudian Dikky Mahfud yang merupakan eksekutor penembakan terhadap Sugiarto. Sodikin yang berperan sebagai pengantar senjata yang digunakan dalam eksekusi, selanjutnya Mohammad Rivai yang juga berperan menyerahkan senjata api.

Selanjutnya adalah tersangka Arbain Junaedi yang berperan menyiapkan senjata api. Kemudian Dedi Wahyudi, Raden Sarmada, dan Rosidi yang ikut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Sugiarto.

Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api yakni Totok Hariyanto yang menjual senjata api yang digunakan dalam kasus tersebut dan Suprayitno yang menjadi perantara penjual senjata api tersebut.

Seperti diketahui, seorang pengusaha pelayaran bernama Sugiarto tewas ditembak oleh orang tidak dikenal di Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku penembakan tersebut diketahui berjumlah dua orang. Satu pelaku bertugas sebagai eksekutor, dan pelaku lainnya berperan mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri. Kejadian penembakan tersebut juga terekam CCTV sekitar lokasi dan menjadi viral di media sosial.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement