REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sangkaan tambahan terhadap tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diduga melakukan pemufakatan atau persengkokolan jahat terkait kasus Djoko Tjandra.
“Ada proses yang kuat dalam penyidikan, untuk menambahkan pasal pemufakatan jahat,” kata Direktur Penyidik pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta, pada Senin (24/8).
Terkait pemufakatan jahat ini, Febrie menerangkan, Pinangki dijerat Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999. Pasal sangkaan tambahan itu melengkapi dugaan praktik korupsi yang Pinangki lakukan untuk Djoko Tjandra.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, penyidik hanya menjerat tersangka Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 a dan b UU 20/2001 Tipikor. Pinangki diduga menerima uang senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7 miliar) dalam pemberian janji untuk misi membebaskan Djoko Tjandra dari status terpidana.
Febrie mengatakan, uang tersebut terkait dengan proses penerbitan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang sempat buronan selama 11 tahun.
Febrie menambahkan, proses penyidikan terhadap tersangka jaksa Pinangki tak bakal memakan waktu lama. Perampungan berkas penyidikan akan terus dilakukan agar dapat dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.
Penyidik, dia mengatakan, tak menghadapi hambatan yang rumit dalam pembuktian keterlibatan tersangka Pinangki ini dalam skandal Djoko Tjandra. Sebab, menurut Febrie, bukti-bukti yang dibutuhkan sudah cukup untuk mengantar Pinangki ke pemidanaan.
“Yang jelas, kita ingin ini cepat saja penyelesaiannya, agar publik juga tahu siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya,” kata Febrie.