Selasa 25 Aug 2020 06:15 WIB

Warga tidak Pakai Masker di Banten Didenda Rp 100 Ribu

Banten resmi rilis Pergub Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Christiyaningsih
Pegawai yang mengenakan alat pelindung diri memotong rambut pelanggan di Crew Cuts and Space, Kota Tangerang, Banten, Ahad (5/7/2020). Banten resmi rilis Pergub Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/FAUZAN
Pegawai yang mengenakan alat pelindung diri memotong rambut pelanggan di Crew Cuts and Space, Kota Tangerang, Banten, Ahad (5/7/2020). Banten resmi rilis Pergub Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Pergub tersebut mengatur panduan hingga sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi pelanggar.

Wakil Gubernur Andika Hazrumy mengatakan Pergub ini merupakan turunan dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Saat ini pihaknya akan mematangkan SOP dan linimasa dari pelaksanaan Pergub tersebut.

Baca Juga

“Sepakat bahwa satu pekan pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Pekan kedua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” jelasnya, Senin (24/8).

Wagub juga meminta agar ASN di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam penerapan pergub ini. "Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten," katanya.

Menurut Andika, penerapan Pergub tersebut terlebih dahulu akan dilakukan di zona sampling yaitu di tempat-tempat pusat keramaian. “Jadi tahap awal, penerapan ini akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun, dan lainnya,” ujarnya.

Sanksi juga berlaku bagi pengelola atau penanggung jawab tempat umum. Jika didapati melanggar akan dikenai sanksi maksimal Rp 300 ribu. Adapun bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement