Selasa 25 Aug 2020 06:22 WIB

Bareskrim Bentuk Tim Selidiki Penyebab Kebakaran Kejagung

Polri sudah periksa saksi dan turunkan Puslabfor untuk selidiki penyebab kebakaran.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) di Malaysia di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) di Malaysia di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah membentuk tim untuk menyelidiki penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim terdiri atas direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepala Puslabfor Bareskrim Polri dan kepala Subdit I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 

Sigit mengatakan, Polri juga telah mengerahkan tim Puslabfor Polri untuk mencari tahu apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut. "Telah dibentuk posko bersama dalam rangka mengusut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi saksi dan menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap," tutur Sigit saat meninjau olah tempat kejadian perkara Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/8) siang.

Baca Juga

Saksi-saksi dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang dan pihak Kejagung juga telah diperiksa. "Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi," kata dia.

photo
Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar (kedua kiri) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24/8/2020).  (Antara/Aditya Pradana Putra)

Dalam pengecekan olah TKP tersebut, Komjen Sigit didampingi direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepala Puslabfor Bareskrim Polri dan kepala Subdit I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Selain itu, direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, wakil direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, kepala Subdit Keamanan Negara Dirreskrimum Polda Metro Jaya, kepala Polrestro Jaksel, dan kepala Polsek Metro Kebayoran Baru.

Sementara dari pihak Kejaksaan Agung ada Jampidum Kejagung, Dirkamneg Kejagung dan Kasubdit Eksekusi Kamneg Kejagung.

Sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa 19 saksi yang dianggap mengetahui seputaran peristiwa kebakaran di markas Korps Adhyaksa tersebut.

Sebelumnya, Gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan berupaya memadamkan api hingga Ahad (23/8) pagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement