REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Raksasa media sosial, Facebook, telah sepakat membayar pajak kepada pemerintah Prancis senilai 106 juta euro. Pajak tersebut dibebankan atas pendapatan Facebook ketika beroperasi di Prancis.
Juru bicara Facebook memastikan pihaknya selalu membayar pajak di setiap negara tempat jejaring sosial itu beroperasi. Facebook juga berkomitmen untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi dengan otoritas pajak negara setempat.
"Kami menangani kewajiban pajak kami dengan serius dan bekerja sama dengan otoritas pajak di seluruh dunia untuk memastikan kepatuhan terhadap semua undang-undang perpajakan yang berlaku," kata juru bicara Facebook dikutip BBC, Selasa (25/8).
Sebagai informasi, Facebook telah beroperasi di Prancis selama satu dekade terakhir, tepatnya sejak 2009 lalu. Persoalan mengenai pajak pendapatan ini pun sempat memicu perselisihan antara Prancis dengan Amerika Serikat (AS) yang merupakan negara asal Facebook.
Khusus pada tahun ini, Facebook juga sepakat membayar pajak atas pendapatan di Prancis sebesar 8,46 juta euro. Jumlah tersebut 50 persen lebih banyak dibandingkan pajak yang ditanggung Facebook di 2019.
Raksasa teknologi lain seperti Google, Apple, dan Amazon telah mencapai kesepakatan serupa dengan otoritas pajak Prancis. Sementara Facebook mengatakan sejak 2018 setiap pendapatannya telah terdaftar di Prancis.
Sebelumnya, Facebook dituduh tidak mematuhi aturan pajak di negara-negara tempatnya beroperasi. Tahun lalu, Prancis mengumumkan pajak layanan digital baru pada perusahaan teknologi multinasional.
Pajak baru ini akan mengharuskan raksasa teknologi global untuk melakukan pembayaran pajak yang setara dengan 3 persen dari pendapatan Prancis. Pembayaran pajak dilakukan dua kali setahun yaitu pada bulan April dan November.