REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas LP Kedungpane di Semarang menangkap basah seorang warga yang berupaya melakukan penyelundupan narkotika. Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebesar 101,3 gram itu dilakukan dengan cara dilempar dari luar lembaga pemasyarakatan itu.
Kepala LP Kedungpane, Dadi Mulyadi, di Semarang, Selasa (25/8) membenarkan ada upaya penyelundupan narkotika pada Senin malam (24/8) itu. Ia menjelaskan penggagalan upaya penyelundupan sabu itu bermula dari kecurigaan salah seorang petugas yang melihat orang tak dikenal mondar-mandir di depan LP. "Petugas yang curiga melihat seseorang melempar sesuatu ke dalam lapas," katanya.
Menurut dia, karena dipergoki petugas, orang yang melempar narkoba dari luar LP kemudian dikejar petugas. "Dikejar petugas lapas, kemudian dapat ditangkap," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui jika benda yang dilempar ke dalam lapas merupakan sabu-sabu dengan berat 101,3 gram. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.