REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan pelayaran berinisial S (51 tahun) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalang pembunuhan tersebut, yakni tersangka NL, meminta bantuan tersangka R alias MM untuk membunuh korban.
Dalam reka ulang adegan, Selasa (25/8) di Polda Metro Jaya, NL yang merupakan salah satu pegawai di perusahaan korban meminta suami sirinya, R alias MM untuk mencari pembunuh bayaran. Tersangka NL beralasan ingin membunuh bosnya itu karena kerap diajak berhubungan intim.
"Om, ada yang bisa ngelewatin (bunuh) orang?" tanya NL kepada R alias MM.
"Siapa yang mau dilewatin?" kata R alias MM.
"Bos aku. Bos aku sering mengajak begituan (hubungan intim)," jelas NL.
Namun, komunikasi mereka saat itu terputus tanpa ada kejelasan. Setelah sekian lama berselang, tersangka NL kembali menghubungi MM untuk mempertanyakan terkait pembunuh bayaran yang ia minta beberapa waktu lalu.
NL menuturkan, jika ia tidak membunuh bosnya itu, maka dirinya yang akan meninggal. Selain itu, NL juga menjanjikan uang sebesar Rp 220 juta kepada MM sebagai upah jika S berhasil dibunuh.
"Ya sudah, kalau ada (pembunuh bayaran) kabarin, karena waktunya sudah mepet, karena kalau dia nggak hilang, aku yang lewat (meninggal)," ucap NL
Setelah itu, tersangka MM memanggil tersangka lainnya, yakni AJ, SY, RS dan D. Mereka berkumpul di Hotel Pakuwon, Tangerang, Kamis (6/8) untuk membahas permintaan NL yang ingin membunuh bosnya.
Polisi telah menangkap 12 tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap S. Para tersangka itu masing-masing berinisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH.
Pembunuhan terhadap S terjadi pada tanggal 13 Agustus 2020 di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian lantaran ditembak dari jarak dekat.
Satu tembakan mengenai punggung korban. Sedangkan dua tembakan lainnya mengenai kepala korban.