REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Politikus Abdul Rasheed gagal mencalonkan diri dalam pemilihan umum (pemilu) karena dituduh tidak bisa membuktikan bahwa dia memiliki kewarganegaraan Myanmar sejak lahir. Rasheed adalah anggota minoritas Muslim Rohingya yang memiliki kewarganegaraan Myanmar dan ayahnya adalah seorang pegawai negeri.
Rasheed adalah bagian dari segelintir warga Myanmar dari minoritas Muslim Rohingya yang mengajukan diri menjadi kandidat dalam pemilu pada 8 November mendatang. Namun enam orang Rohingya termasuk Rasheed ditolak karena dinilai gagal membuktikan bahwa mereka memiliki kewarganegaraan Myanmar sejak lahir.
Di bawah undang-undang pemilu, hanya warga negara Myanmar yang diizinkan untuk berkompetisi dalam politik. Di apartemennya yang terletak di Yangon, Rasheed memperlihatkan semua dokumen identitas dan surat-surat yang menunjukkan bahwa dia adalah warga negara Myanmar yang sah.
“Kami memiliki semua dokumen yang dikeluarkan pemerintah dan mereka tidak menerima kenyataan bahwa orang tua saya adalah warga negara Myanmar. Saya merasa prihatin," ujar Rasheed.