Selasa 25 Aug 2020 11:52 WIB

Dirjen: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Mulai SD

Saat sekolah dibuka, tidak bersamaan, tetapi dibatasi 18 peserta didik per kelas.

[Ilustrasi] Pelajar mengikuti proses belajar mengajar dengan mengenakan masker dan pelindung wajah (face shield).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
[Ilustrasi] Pelajar mengikuti proses belajar mengajar dengan mengenakan masker dan pelindung wajah (face shield).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, mengemukakan pembukaan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning dapat dilakukan mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Hal ini sesuai dengan SKB Empat Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2020.

"Terdapat perbedaan dengan SKB yang ditandatangani sebelumnya, yang mana pembukaan sekolah dapat dimulai dari jenjang SD," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (25/8).

Baca Juga

Menurut dia, jika sebelumnya pembukaan SD dilakukan dua bulan setelah pembukaan sekolah jenjang SMP dan SMA. Sementara pada penyesuaian SKB Empat Menteri yang baru, pembelajaran tatap muka dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Hal itu, kata Jumeri, dilakukan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada jenjang tersebut.  

Sementara untuk jenjang PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbud melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui oleh pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Pembukaan sekolah, menurut dia, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Kami juga memastikan betul pada kepala dinas bahwa tidak boleh hanya sekadar mengeluarkan edaran," kata Jumeri.

Dia meminta semua satuan pendidikan mengajukan izin. Kemudian, permohonan izin itu divalidasi dan diverifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa satuan pendidikan siap melaksanakan layanan tatap muka dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk melindungi guru, peserta didik, dan keluarga sekolah.

Pada saat sekolah dibuka, kata Jumeri, peserta didik tidak bisa masuk sekaligus dan harus secara bergantian. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas kini dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran, rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Begitu juga jam belajarnya hanya sekitar empat jam, jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olahraga.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement