Selasa 25 Aug 2020 11:55 WIB

Puan: Penolakan Buruh Soal RUU Ciptaker tak Hanya Nonformal

Puan menegaskan parlemen terbuka dalam menyerap semua aspirasi.

Ketua DPR Puan Maharani
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua DPR Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kelompok buruh yang memiliki aspirasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk tidak hanya disampaikan lewat aksi nonformal. Puan menegaskan parlemen terbuka dalam menyerap semua aspirasi terkait Omnibus Law.

Hal ini sejalan dengan janji akan transparan dan cermat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah tersebut. "DPR RI yang merupakan rumah rakyat membuka pintu bagi kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya secara legal dan formal dengan mendata berbagai persoalan terkait RUU Cipta Kerja," kata Puan dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (25/8).

Baca Juga

Puan mengatakan penyampaian suara melalui aksi demonstrasi dapat berpotensi menimbulkan kemacetan, berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, dan berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19. Sementara itu, aksi demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja terus terjadi, DPR RI sudah menggelar pertemuan dengan 16 perwakilan serikat buruh/serikat pekerja di Jakarta pada 20-21 Agustus 2020.

Pertemuan itu menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Kesepakatan tersebut di antaranya tentang hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dan pembahasan RUU Cipta Kerja terbuka pada masukan publik.

Puan menegaskan DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional. "Kami mendukung terciptanya lapangan kerja, perbaikan ekonomi, serta tumbuh dan berkembangnya UMKM lewat RUU Cipta Kerja," kata Puan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement