REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Sebanyak empat tempat hiburan berupa karaoke dan spa di Kota Tangerang Selatan dicabut izin usahanya. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) soal pelaksanaan PSBB.
Keempat usaha karaoke & spa yang dicabut izin itu adalah Karaoke Masterpiece di Teras Kota BSD, Karaoke Matador di Ruko Golden Boulevard, Karaoke & Spa Lemon di Intermark BSD, serta terakhir Venesia Karaoke & Spa.
"Selama masa PSBB, DPMPTSP telah mengeluarkan empat pencabutan izin. Mereka telah melanggar karena membandel tetap operasional saat PSBB, lalu ada juga yang beroperasi saat masa perizinan telah habis, hingga menyediakan layanan prostitusi," ucap Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sapto Praptolo, dalam keterangan yang diterima Selasa (24/8).
Sapto melanjutkan pencabutan tersebut tak serta merta dilakukan oleh pihaknya. Pihaknya hanya mencabut izin bila ada permohonan dari dinas terkait. Namun secara otomatis, usaha hiburan yang dicabut izinnya oleh DPMPTSP merupakan usaha yang telah melanggar ketentuan.
Adapun terkait pencabutan izin Venesia Karaoke & Spa, kata Sapto, Venesia memiliki tiga perizinan, di antaranya karaoke, spa, dan hotel. Saat ini yang dicabut izinnya adalah karaoke dan spa. Untuk perizinan Venesia hotel masih tetap beroperasi.
“Izin itu dua yang dicabut, Karaoke dan Spa. Izin hotelnya masih tetap beroperasi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Venesia BSD Karaoke Executive di BSD City diduga melakukan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bermoduskan eksploitasi seksual, saat perpanjangan PSBB. Tempat hiburan ini juga ternyata telah beroperasi sejak awal Juni 2020.
Tempat ini juga diduga menjadi tempat prostitusi terselubung dengan menyediakan wanita diduga PSK sistem vocer senilai Rp1,3 juta. Bareskrim Mabes Polri lalu mengamankan 47 pemandu lagu, mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara enam pengelola ditetapkan menjadi tersangka.