REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Unit Apple Inc di Korea Selatan mengusulkan langkah-langkah untuk mengatasi masalah terkait undang-undang anti persaingan (antitrust). Apple menawarkan untuk memberikan program dukungan senilai 100 miliar won (sekitar Rp1,24 tirliun) untuk bisnis kecil, konsumen, dan lainnya.
Komisi Perdagangan Adil Korea (KTFC) pada Senin (24/8) mengemukakan usulan itu. "Apple Korea Selatan telah diselidiki oleh KTFC atas tuduhan menyalahgunakan posisi dominannya dengan memaksa operator seluler membayar untuk iklan dan perbaikan garansi," kata pihak KTFC.
KFTC dalam sebuah pengarahan menyebutkan bahwa Apple telah setuju untuk memperbaiki persyaratan yang 'tidak adil' itu dengan operator seluler sebagai bagian dari proposal program bantuannya.
"Misalnya, Apple akan membahas bagaimana membagi biaya iklan dengan perusahaan telekomunikasi, yang akan membantu mengurangi beban operator," kata KFTC.
Apple Korea Selatan sejauh ini belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar.
Dari dana 100 miliar won (sekitar Rp 1,24 triliun) itu, Apple berjanji memberikan 40 miliar won (sekitar Rp 496,18 miliar) untuk membangun pusat penelitian dan pengembangan untuk produsen kecil Korea dan 25 miliar won (sekitar Rp3 10,11 miliar) untuk mendirikan "akademi" yang dapat memberikan pendidikan kepada para pengembang.
Sementara dana 25 miliar won lainnya akan digunakan untuk memberikan diskon kepada konsumen atas biaya perbaikan garansi dan manfaat lainnya.
KTFC akan menutup kasus antitrust tersebut tanpa menyimpulkan apakah Apple melakukan sesuatu yang ilegal atau tidak jika menemukan solusi yang diusulkan Apple masuk akal setelah mengumpulkan opini publik.
Pada 2019, Apple memegang 18 persen saham di pasar ponsel Korea Selatan, yang merupakan tempat asal Samsung Electronics, yang menguasai 65 persen pasar ponsel Korsel, menurut data dari peneliti Counterpoint.
Apple juga menghadapi tekanan undang-undang anti persaingan di negara lain. Pada Maret, regulator Prancis mendenda Apple 1,1 miliar euro (sekitar Rp 19,14 triliun) dan mengatakan perusahaan pembuat iPhone itu bersalah atas perilaku anti persaingan terhadap jaringan distribusi dan ritelnya. Apple pada saat itu mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.