Selasa 25 Aug 2020 12:36 WIB

10 Tempat Hiburan Malam di Bandung Diizinkan Beroperasi

50 lebih pengusaha tempat hiburan malam sudah mengajukan permohonan beroperasi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Warga bernyanyi di tempat karaoke.
Foto: Reuters/Nir Elias
Warga bernyanyi di tempat karaoke.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengizinkan 10 tempat hiburan malam beroperasi di masa pandemi Covid-19 atau saat masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sementara itu, sebanyak 34 tempat hiburan lainnya juga sudah mengajukan permohonan beroperasi dalam proses administrasi gugus tugas.

Kabid Pembinaan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan sebanyak 50 lebih pengusaha tempat hiburan malam sudah mengajukan permohonan beroperasi. Namun, baru sekitar 10 tempat hiburan malam yang diizinkan beroperasi.

Baca Juga

"Yang sudah ditandatangi (diizinkan) 10 tempat yang sudah ditandatangani gugus tugas," ujarnya di Balai Kota Bandung, Selasa (25/8). Ia melanjutkan, kesepuluh tempat hiburan malam sudah memenuhi persyaratan.

Menurutnya, 34 tempat hiburan malam lainnya yang sudah mengajukan permohonan izin sedang dalam tahap administrasi di tingkat gugus tugas Kota Bandung. Mereka katanya sudah memenuhi persyaratan yang diminta seperti rapid test karyawan dan menyatakan siap menjalankan protokol kesehatan. "34 lainnya masih dalam proses di gugus tugas karena kemarin libur panjang. Tapi mereka sudah memenuhi persyaratan," katanya.

Ia mengatakan, kesepuluh tempat hiburan malam yang diizinkan beroperasi mayoritas tempat karaoke dan di antaranya terdapat pub. Sementara itu, tempat hiburan seperti bioskop belum diberikan izin namun mereka sudah mengajukan permohonan beroperasi.

Edward menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam harus menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat mencuci tangan. Selain itu, pengunjung di ruangan maksimal dua jam dan penghisap debu harus maksimal menyerap. "Mix juga sehabis digunakan harus steril saat digunakan lagi oleh yang lainnya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement