REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Utara (Korut) menuntut permintaan maaf dan kompensasi dari Jepang atas pembunuhan pekerja paksa warga Korea. Tuntutan ini merujuk pada peristiwa tenggelamnya kapal Jepang dalam perjalanan ke Korea setelah berakhirnya Perang Dunia II.
Juru bicara Asosiasi Korban Korea dari Perampokan Paksa dan Keluarga yang Meninggal Dunia membuat tuntutan dalam sebuah pernyataan untuk menandai peringatan 75 tahun tenggelamnya Ukishima Maru. Organisasi Korea Utara ini menuntut atas pembunuhan orang-orang Korea di dalam kapal itu.
"Pihak berwenang Jepang harus mengklarifikasi fakta di balik kasus Ukishima-maru dan meminta maaf dan reparasi yang semestinya kepada para korban dan keluarga mereka yang berduka, menyadari bahwa masa lalu Jepang yang berlumuran darah tidak dapat dibenarkan atau dihapuskan," kata pernyataan itu dilansir Yonhap, Senin (24/8).
Sekitar 4.000 pekerja paksa Korea berada di atas kapal menuju kota pelabuhan selatan Korea, Busan, beberapa hari setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II. Namun sebuah ledakan menghancurkan kapal pada 24 Agustus 1945, menewaskan 524 warga Korea dan 25 anggota awak.
Jepang mengklaim peristiwa itu adalah kecelakaan. Namun anggota keluarga yang berduka mengatakan bahwa Jepang pasti berada di balik ledakan tersebut.
"Kami mengecam pihak berwenang dan reaksioner Jepang atas nama para korban dan keluarga mereka yang berduka karena menenggelamkan ribuan orang sebagai balas dendam atas kekalahan mereka," ujar perwakilan Asosiasi Korban Korea dari Perampokan Paksa dan Keluarga yang Meninggal Dunia.
Pernyataan menyinggung upaya putus asa Jepang untuk menutupi pembunuhan tersebut hanya akan mengungkapkan keburukan yang terjadi. Kondisi tersebut hanya akan memperkuat keinginan rakyat Korea untuk secara pasti menuntut penebusan Jepang atas kejahatan masa lalu.