REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Rasulullah Nabi Muhammad SAW pernah mengungkapkan khawatir muncul perilaku kaum Luth pada umatnya. Sebagaimana diketahui, perbuatan kaum Luth adalah perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
"Dari Abdillah bin Muhammad bin Aqil, bahwasanya dia mendengar Jabir RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya perkara yang paling aku takuti pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth." (HR Tirmidzi)
Ustaz Firman Arifandi dalam buku Serial Hadist Nikah 2 : Cinta Terlarang terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan larangan homoseks dan lesbi dalam Alquran dan hadis. Larangan ini menjadi indikasi dari dilarangnya nikah sesama jenis.
Maksud nikah sesama jenis adalah hubungan pernikahan yang terjalin dari dua pasangan sejenis seperti laki-laki menikahi laki-laki atau perempuan menikahi perempuan. Sebab, yang menjadi tujuannya adalah kepuasan syahwat melalui hubungan homoseksual atau dalam istilah bahasa Arab diistilahkan dengan liwath.
"Hal ini (pernikahan dan hubungan seksual sesama jenis) adalah perbuatan yang sangat terkutuk dan dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya," kata Ustaz Firman dalam bukunya.
"Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka." (HR Thabrani)
"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, Rasulullah SAW bersabda: Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth." (HR. Ahmad).
"Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya." (HR Ahmad dan Abu Daud)
Ustaz Firman mengatakan, homo dan lesbian merupakan perbuatan dari kaum Luth. Itu adalah perbuatan yang dianggap sebagai zina, maka pernikahan kaum ini juga dianggap sebagai nikah yang bathil. Karena sudah tidak memenuhi rukun dan keabsahan pernikahan dalam Islam.
Allah dan Rasul-Nya melaknat pelaku homoseks dan lesbian dikarenakan hal tersebut termasuk perbuatan keji. Sementara kemungkaran dan perbuatan keji adalah hal yang diharamkan oleh agama.
"Perbuatan ini padahal sudah diperintahkan untuk ditinggalkan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW, yakni di zaman Nabi Luth, namun hingga saat ini masih saja ada yang melakukannya," ujarnya.
Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini'. (QS Al-Ankabut: 28).