Rabu 26 Aug 2020 01:47 WIB

Tiga Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian ada empat, tetapi satu orang masih buron

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Polisi memeriksa tiga pelaku pencuri spesialis toko kelontong di Polresta Tasikmalaya, Selasa (25/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polisi memeriksa tiga pelaku pencuri spesialis toko kelontong di Polresta Tasikmalaya, Selasa (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak tiga orang komplotan pencuri spesialis minimarket ditangkap polisi pada Selasa (25/8). Ketiga orang itu ditangkap di wilayah Tasikmalaya setelah polisi menerima laporan yang masuk dari masyarakat.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial MS, TH, dan AW. Dari tangan para pelaku itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti linggis, tang, dan mobil yang digunakan untuk operasional komplotan itu.

"Pelakunya ada empat orang, tapi satu orang masih DPO," kata dia, Selasa.

Menurut dia, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis. Dalam penangkapan itu, polisi juga menembak dua orang pelaku karena berusaha melawan.

Anom menjelaskan, para pelaku itu diduga telah melakukan di toko kelontongan di Kampung Cidahu, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu (8/8). Selain melakukan aksi di wilayah Tasikmalaya, para pelaku itu diketahui pernah melakukan aksi serupa di Bekasi, Karawang, Tegal, dan Brebes.

Ia menambahkan, para pelaku itu merupakan spesialis pencurian toko. Para pelaku itu diduga merupakan jaringan lintas kota.

"Mereka mengincar toko-toko, mengambil uang juga barang berharga lainnya yang bisa dijual cepat," kata dia.

Atas perbuatanya, para pelaku akan dinanakan Pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 junto pasal 64 KUHP. Para pelaku terancam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement