Selasa 25 Aug 2020 16:48 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menyatakan perusahaan yang tidak menyerahkan data secara benar terkait subsidi gaji para pekerja akan dikenakan sanksi. Semuanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 86.
Ia menjelaskan sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif. Dan, sanksi administratif yang ditujukan bisa berupa teguran, denda sampai penghentian pelayanan perusahaan tersebut.
Selain itu, ia menambahkan, sanksi lainnya juga akan dikenakan namun sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Video Editor | Fian Firatmaja