REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji coba aplikasi mobile sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/8). Dalam uji coba tersebut, pegawai KPU yang memerankan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlebih dahulu menginstall atau memasang aplikasi Sirekap di telepon pintarnya masing-masing.
"Tujuan kegiatan ini untuk memastikan kesiapan penggunaan aplikasi Sirekap khususnya untuk Sirekap mobile dan untuk memperoleh tambahan model dan karakter tulisan," ujar Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam pembukaan acara tersebut yang disiarkan daring, Selasa (25/8).
Ia mengatakan, pada awal Januari lalu, KPU juga telah menggelar simulasi rekapitulasi suara elektronik atau e-rekap. Uji coba Sirekap ini dilakukan untuk memastikan setiap karakter tulisan yang didokumentasikan menjadi foto atau gambar oleh petugas KPPS bisa tertangkap oleh kamera dan masuk sistem secara cepat dan tidak berulang-ulang.
Uji coba dilakukan oleh para pegawai KPU yang bekerja sebagai tenaga pendukung, office boy, cleaning service, dan petugas pengamanan. Sebanyak 30 pegawai KPU memerankan KPPS di 30 tempat pemungutan suara (TPS).
Kemudian masing-masing enam pegawai KPU yang menjadi panitia uji coba menjadi saksi pasangan calon, pengawas KPU, dan pemantau TPS. Evi memaparkan alur uji coba yang dimulai dengan petugas KPPS mengisi formulir C.KWK atau Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Lalu, petugas KPPS memotret bagian tertentu dalam formulir C.KWK untuk keperluan tabulasi. Bagian yang difoto itu yang memuat data perolehan suara pasangan calon dan data administrasi pemilihan.
Petugas KPPS juga memotret formulir C.KWK secara utuh untuk keperluan publikasi. KPPS harus memastikan konversi foto ke angka oleh aplikasi sudah benar. Jika terdapat kesalahan, pengambilan foto dapat diulang kembali sebanyak dua kali.
Petugas KPPS juga mengirimkan hasil foto kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk QR code. Kegiatan simulasi dilakukan dalam dua kondisi yakni di dalam ruangan dan di luar ruangan.
Evi mengatakan, uji coba penggunaan Sirekap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Petugas KPPS menjaga jarak, tidak melakukan kontak fisik, memakai masker, dan penyediaan sarana cuci tangan.
Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, uji coba Sirekap dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara tahapan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Kendala yang mungkin muncul dalam uji coba menjadi bahan KPU menyiapkan sistem dengan baij.
"Saya harap juga bisa dilakukan uji coba pada sejumlah daerah untuk meyakinkan bahwa sistem ini betul-betul siap dan tidak ada permasalahan pada saat pelaksanaannya nanti," kata Raka.
Jika e-rekap berhasil diterapkan dengan baik, ia berharap KPU dapat memberikan informasi hasil pemilihan secara cepat dan akurat kepada masyarakat. Bahkan, KPU berharap Sirekap akan mampu menggantikan rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang.