Selasa 25 Aug 2020 16:38 WIB

Selama Dua Pekan, Ada 600 Pelanggar Masker di Tasikmalaya

Para pelanggar itu diberikan sanksi berupa teguran, kerja sosial, hingga denda.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Aparat gabungan merazia warga yang tidak mengenakan masker
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Aparat gabungan merazia warga yang tidak mengenakan masker

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mencatat, sejak Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan berlaku efektif per tanggal 10 Agustus, lebih dari 600 orang melanggar protokol kesehatan. Para pelanggar itu diberikan sanksi berupa teguran, kerja sosial, hingga denda.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenrtaman Masyarakat, Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, dari total pelanggar itu, 606 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial dan 10 orang sanksi denda. Selain itu, terdapat satu minimarket ditutup sementara dan 19 tempat usaha lainnya yang dikenakan sanksi teguran teertulis karena melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

"Sanksi ini peringatan. Jika mereka melanggar maka akan kita tutup secara paksa operasionalnya," kata dia, Selasa (25/8).

Menurut dia, pelanggaran terkait protokol kesehatan paling banyak didapati di pusat keramaian, seperti kawasan pertokoan dan pasar. Rata-rat, warga beralasan lupa tak pakai masker atau ada yang membawa masker tapi tak dipakai secara benar.

Yogi menegaskan, pihaknya akna terus melakukan pengawasan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya terkait penerapan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan agar tingkat kesadaran masyarakat, khususnya dalam mengenakan masker meningkat. Sebab, ia menilai, masih ada saja masyarakat yang tak mengenakan masker ketika keluar rumah.

"Ini sudah jadi tugas kita agar terus memberikan penjelasan kepada masyarakat agar memahami pentingnya protokol kesehatan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement