REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komjen Firli Bahuri bersedia menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika terbukti melanggar kode etik. Boyamin menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK pada Selasa (25/8).
"Saya sampaikan juga , jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi Wakil ketua, Ketua diganti orang lain. Itu saya sampaikan juga, jadi sidang cukup efisien tak bertele-tele, jawaban saya juga berusaha sepadat mungkin jadi enggak sampai satu jam sudah selesai," kata Boyamin di Gedung ACLC KPK Jakarta, Selasa (25/8).
Saat ditanyai tanggapan terkait pernyataan Boyamin, Firli enggan menanggapinya. Firli hanya mengatakan agar mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku saja. "Kita ikuti undang-undang saja ya," ucapnya.
Lebih lanjut, Firli mengaku sudah membeberkan semua keterangannya terhadap Dewas KPK saat sidang. Sidang etik penggunaan helikopter pribadi itu dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya," katanya.