REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah merampungkan 44 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rekonstruksi dibagi atas beberapa tahapan.
"Total ada 44 adegan kita lakukan dan terbagi dalam beberapa tahapan-tahapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di TKP kejadian, Ruko Royal Square, Jakarta Utara, Selasa.
Yusri mengatakan, proses rekonstruksi sudah selesai digelar di dua TKP berbeda dan 44 adegan dalam kasus tersebut diperankan langsung oleh para tersangka tanpa pemeran pengganti. Lebih lanjut, dia mengatakan rekonstruksi dilaksanakan untuk menyesuaikan antara fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan.
"Kita tahu bahwa fungsi rekonstruksi adalah bagaimana kita menggambarkan terjadinya suatu peristiwa pidana dengan cara memperagakan para saksi dan tersangka ini tentang apa yang sudah dia tuangkan dalam BAP(berita acara pemeriksaan)," kata Yusri.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan ada dua alasan rekonstruksi digelar di dua lokasi. Lokasi pertama di Polda Metro Jaya adalah rekonstruksi tahap perencanaan pembunuhan dan lokasi kedua adalah di TKP pembunuhan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"44 adegan ini dibagi menjadi dua tahapan pertama, adalah 36 adegan yang terkait dengan pembunuhan berencana. Kemudian terkait dengan 340, 338 pembunuhan berencana, terbagi menjadi tahapan demi tahapan," kata Calvijn.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pemilik perusahaan pelayaran bernama Sugiarto (53) yang didalangi oleh karyawatinya bernama Nur Lutfiah (34). Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka yang bersembunyi di daerah Lampung, Cibubur dan Surabaya.
Sebanyak 12 orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut kini telah menyandang status tersangka dan terancam hukuman mati.