Selasa 25 Aug 2020 18:50 WIB

Dewas KPK Lanjutkan Sidang Etik Firli Bahuri Pekan Depan

Dewas KPK masih akan memanggil sejumlah saksi dalam sidang etik Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri memberikan salam sebelum memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman serta Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 – 2013 Yuly Ariandi Siregar dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Fathor Rachman yang merugikan negara Rp202 miliar.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan salam sebelum memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman serta Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 – 2013 Yuly Ariandi Siregar dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Fathor Rachman yang merugikan negara Rp202 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melanjutkan kembali sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (31/8) pekan depan. Dewas KPK masih akan memanggil sejumlah saksi dalam sidang tersebut.

"Sidang etik untuk Pak FB (Firli Bahuri) masih akan dilanjutkan Senin (31/8) pekan depan karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK belum semua hadir," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8).

Baca Juga

Sebelumnya, Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa, telah menggelar sidang etik Firli, salah satu saksi yang hadir adalah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dari enam saksi yang dipanggil Dewas KPK, baru dua saksi yang memberikan kesaksian. Selain itu, kata dia, Firli sebagai terperiksa juga akan hadir kembali pada sidang pekan depan.

"Dari enam orang saksi yang dipanggil, baru dua orang memberi kesaksian. Pak FB sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang," ucap Haris.

Sebelumnya, Boyamin usai sidang mengaku dikonfirmasi Dewas KPK perihal data helikopter mewah yang disewa Firli tersebut. "Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai oleh petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang pada tahun 2015 dari sebuah perusahaan X," katanya.

Boyamin melanjutkan, "Apakah itu perusahaan masih atau bagaimana saya tidak bisa buktikan. Pada tahun 2015 masih perusahaan itu, pada tahun 2018 ke sini apakah masih perusahaan itu, atau tidak saya juga tidak bisa menyimpulkan, tugasnya Dewas," katanya.

Sementara itu, Firli enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya. "Saya tidak rilis, ya, karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," kata Firli.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada hari Rabu (24/6). Pada hari Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi, yakni ziarah ke makam orang tuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement