Selasa 25 Aug 2020 20:15 WIB

 JAM Pidsus Periksa Djoko Tjandra

Djoko Tjandra diperiksa terkait penerimaan uang dan janji ke tersangka jaksa Pinangki

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terpidana Djoko Tjandra Diperiksa di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejakgung.
Foto: Bambang Noroyona/Republika
Terpidana Djoko Tjandra Diperiksa di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejakgung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa terpidana korupsi Djoko Tjandra, Selasa (25/8) sore. Djoko Tjandra diperiksa terkait pendalaman materi penyidikan penerimaan uang dan janji kepada tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan di JAM Pidsus Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung Pidsus mengatakan, pemeriksaan terhadap terpidana korupsi Bank Bali 1999 itu, merupakan lanjutan. Sebelum diperiksa kali ini, (25/8) tim penyidikannya sudah melakukan proses pemanggilan beberapa pekan lalu.

“Ini diperiksa dia. Kemarin kan penundaan karena kurang sehat katanya. Tadi, kita bawa dokter, pengecekan dan sehat,” kata Febrie, Selasa (25/8). Febrie menerangkan, pemeriksaan Djoko Tjandra fokus keterkaitannya dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Kejakgung, sejak Selasa (10/8) lalu.

Djoko Tjandra tiba di Gedung Pidsus Kejakgung untuk menjalani pemeriksaan, pada pukul 17:30-an WIB. Ia turun dari mobil tahanan Kejakgung dengan pengawalan dua personil kepolisian berseragam, dan dua pengamanan berpakaian biasa. Djoko Tjandra turun dari mobil tahanan tanpa di borgol. Djoko Tjandra menggunakan rompi tahanan merah muda, yang berarti merupakan tahanan Kejakgung.

Akan tetapi, penggunaan rompi tahanan Kejakgung itu, tak menunjukkan status penetapan status tersangka baru untuknya. Kata Febrie, penggunaan rompi merah muda tersebut, karena yang bersangkutan berstatus narapidana dalam kasus yang pernah ditangani Kejakgung, pada 2009 lalu. 

Sementara di Bareskrim Polri, meskipun status Djoko Tjandra adalah narapidana, namun kepolisian menetapkan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dalam kasus penggunaan dokumen dan surat palsu, serta terkait pemberian uang suap, dan gratifikasi kepada dua jenderal kepolisian. 

Sedangkan di JAM Pidsus, penyidikan terhadap tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari, menguatkan dugaan penerimaan uang 500 ribu dolar AS (Rp 7 miliar) dari Djoko Tjandra. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra masih terus dilakukan.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement