Selasa 25 Aug 2020 20:41 WIB

KY Investigasi Rencana Fatwa untuk Djoko Tjandra di MA

KY investigasi dugaan keterlibatan Hakim MA dalam skandal Djoko Tjandra.

Rep: Bambang Noroyono   / Red: Bayu Hermawan
 Aidul Fitriciada Azhari
Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Aidul Fitriciada Azhari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan investigasi terkait adanya dugaan keterlibatan hakim di Mahkamah Agung (MA), dalam skandal terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra. Anggota KY Aidul Fitriciada Azhari mengungkapkan gambaran umum keterlibatan hakim di kamar tertinggi yudikatif tersebut gamblang.  

"Kami sudah menerima informasi ini, dan sudah mulai melakukan investigasi. Hasil sementara yang dapat kami sampaikan, dugaan adanya (keterlibatan) hakim di MA ini, sangat kuat," jelas Aidul saat dihubungi, dari Jakarta, Rabu (25/8). 

Baca Juga

Aidul mengatakan proses investigasi di KY saat ini belum selesai. Namun kata dia, proses penggaliannya sudah dilakukan sejak pekan lalu. "Kasus dugaan ini, sudah masuk ke biro investigasi dua atau tiga hari lalu," jelasnya. 

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi fokus investigasi. Pertama terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra, juga terkait dengan prilaku maupun etik hakim MA. Aidul mengatakan, hasil investigasi akan diumumkan jika sudah kelar. Akan tetapi, kata dia, sampai Senin (25/8), belum ada kesimpulan.

Aidul pun mengatakan, adanya dugaan keterlibatan hakim MA dalam skandal Djoko Tjandra itu, terungkap dari penyidikan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung (Kejakgung). KY, kata Aidul meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) meneruskan proses penyidikan tentang dugaan keterlibatan hakim MA tersebut. Sementara KY, bakal berproses pada rekomendasi etik, disiplin, dan pengawasan para ‘Wakil Tuhan’ itu.

Sebelumnya, penyidikan di JAM Pidsus Kejakgung menduga peran tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam skandal Djoko Tjandra terkait dengan usaha penerbitan fatwa di Mahkamah Agung (MA). "Objeknya fatwa MA. Isi fatwanya apa yang dijanjikan, ini belum tuntas," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah saat dijumpai di Jakarta, Senin (24/8) malam.  

Dia mengatakan Pinangki diduga menerima uang senilai 500 ribu dolar AS, atau sekira Rp 7 miliar, dari Djoko Tjandra terkait janji penerbitan fatwa MA tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement