REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritisi persidangan etik yang dilakukan Dewas terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang digelar tertutup. Ia pun mendesak persidangan digelar terbuka untuk publik.
"Sayangnya sidang itu digelar tertutup, seharusnya terbuka," ujar Samad melalui keterangannya, Selasa (25/8).
Samad mengatakan, persidangan etik terhadap pimpinan KPK umumnya selalu digelar terbuka. Ia pun mengingatkan kembali sidang etik terhadap dirinya dan mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja terkait bocornya surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum yang digelar secara terbuka.
"Saat itu saya dan Pak Adnan Pandu disidang terbuka oleh majelis etik yang ditonton media," katanya.
Samad juga mencontohkan proses persidangan etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ataupun sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus "papa minta saham" pada 2015 lalu.
"Ini aneh. Oleh karenanya saya mendesak seyogyanya sidang dibuat terbuka, agar publik bisa melihat dan memberikan pendapat. Jangan ditutup yang hanya akan memunculkan prasangka negatif terhadap hasil pemeriksaan nanti," jelasnya.
Dewas KPK akan kembali memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (31/8) pekan depan. Diketahui, pada Selasa (25/8) Dewas KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
"Sidang etik untuk pak FB (Firli Bahuri) masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus minggu depan. Pak FB sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pesan singkatnya, Selasa (25/8).
Haris mengungkapkan alasan masih dilakukannya sidang dugaan pelanggaran etik lantaran karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK urung hadir semua. Dari enam orang saksi yang dipanggil, baru dua orang yang memberi kesaksian.
Dua saksi yang telah diperiksa Dewas KPK hari ini ialah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan organ Dewas KPK. Usai diperiksa menjadi saksi Boyamin mengaku ditanyai ihwal pelaporannya terkait dugaan penggunaan helikopter pribadi oleh Firli Bahuri, dalam pemeriksaannya pun keterangan Boyamin dikonfrontir dengan Firli Bahuri.
"Iya lebih banyak saya dimintai keterangan aduan saya. Pak Firli sifatnya hanya tanggapi," kata Boyamin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
Dalam persidangan itu Boyamin memberikan sejumlah data pendukung terkait aduannya. Salah satunya terkait kepemilikan helikopter yang dinaiki Firli. "Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai oleh petinggi di Republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X," ungkapnya.
Namun, Boyamin tidak membeberkan lebih rinci terkait kesaksiannya lantaran sidang digelar tertutup. Namun, Boyamin memastikan bahwa persidangan berjalan adil. "Jadi ini persidangan adil dan tadi juga diberi kesempatan pak Firli menanggapi kesaksian saya," ujar Boyamin.
Boyamin berharap, jika terbukti melanggar etik, Firli harus rela menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK. "Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi Wakil ketua, Ketua diganti orang lain. Itu saya sampaikan juga, jadi sidang cukup efisien tak bertele-tele, jawaban saya juga berusaha sepadat mungkin jadi enggak sampai satu jam sudah selesai," kata dia.
Sementara Firli Bahuri usai diperiksa mengaku sudah membeberkan semua keterangannya terhadap Dewas KPK saat sidang. Sidang etik penggunaan helikopter pribadi itu dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya," ucapnya.