REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pemberlakuan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan berulang kali, mendapat dukungan dari DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas mengaku ikut mendukung penerapan denda progresif tersebut.
Menurutnya penerapan sanksi dan denda progresif itu untuk efek jera bagi warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan berkali-kali. Hasbi mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020 ini perlu didukung mengingat penyebaran Covid-19 di Jakarta masih tinggi.
"Saya mendukung, karena ini demi kepentingan kita bersama," ujar Hasbi, Selasa (25/8).
Ia menyarankan, dengan adanya payung hukum tersebut, fungsi pengawasan dari unsur tiga pilar semakin ditingkatkan. Hal tersebut penting dilakukan untuk membangun kesadaran warga akan bahaya Covid-19.
"Peran lurah dan camat harus lebih dioptimalkan. Mereka jangan lelah bicara kepada warga mengenai Covid-19 agar pandemi bisa segera berakhir," terangnya.