REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan di New Delhi, India menuntut 36 warga asing dari 14 negara karena menghadiri kegiatan Jamaah Tabligh dengan tuduhan pelanggaran protokol kesehatan pemerintah. Pandemi Covid-19 tengah terjadi saat kegiatan itu dilakukan.
Pengadilan mendapati dari keterangan petugas medis bahwa prinsip jaga jarak tak terpenuhi dalam kegiatan Jamaah Tabligh. Oleh karena itu, pengadilan akhirnya mengajukan tuntutan pada pengikut Jamah Tabligh.
"Dalam laporan kami sekitar 1.300 jamaah dari berbagai wilayah di India dan negara lain ditemukan berkumpul tanpa jaga jarak, pakai masker, hand sanitizer," tulis keterangan resmi pengadilan dilansir dari NDTV, Selasa (25/8).
Pengadilan menuntut para warga negara asing pengikut Jamaah Tabligh karena dikhawatirkan menularkan Covid-19. Mereka juga melanggar hukum karena di lokasi kegiatan Jamaah Tabligh diputuskan masuk kategori zona karantina.
"Mereka melakukan kegiatan agama di area dimana jam malam dan lockdown secara nasional dilakukan sejak 25 Maret," lanjut keterangan pengadilan.
Sebelumnya, Muslim di India menjadi sasaran di berbagai bagian negara pada bulan April menyusul laporan wabah lokal Covid-19 telah terjadi pada pertemuan keagamaan pertengahan Maret 2020 di New Delhi. Pertemuan itu diselenggarakan oleh Jamaah Tabligh.
Pengadilan di India barat membatalkan proses pidana pada Sabtu terhadap warga negara asing dan India yang dituduh melecehkan tindakan pencegahan pandemi Covid-19 dengan menghadiri acara di sebuah masjid. Pengadilan mengatakan mereka dijadikan kambing hitam.