Selasa 25 Aug 2020 22:01 WIB

Ketua PN Medan Covid-19, Seluruh Pegawai Dites Usap

Pelaksanaan tes usap tersebut direncanakan berlangsung selama dua hari.

Tes swab (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Tes swab (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seluruh pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara akan menjalani tes usap (swab test). Langkah ini sebagai tindakan lanjutan pelacakan kasus (tracing) kontak erat Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Selasa, mengatakan kegiatan tes usap massal ini berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota Medan. Pelaksanaan tes usap tersebut direncanakan berlangsung selama dua hari, yakni Kamis (27/8) dan Jumat (28/8).

"Kami akan lakukan tes usap dan tes cepat untuk seluruh hakim, pejabat struktural fungsional, ASN dan pegawai honorer yang diperkirakan sekitar 200 orang. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota Medan," kata Immanuel.

Menyinggung kebijakan karantina, ia mengatakan belum akan melakukan itu. Namun petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area PN Medan setiap hari. Penyemprotan akan dilakukan setiap sore.

Sebelumnya, Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap yang keluar Senin (24/8). Ia kini dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Medan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement