Rabu 26 Aug 2020 06:05 WIB

Ketua PN Medan Positif Covid-19, Seluruh Pegawai Dites Usap

Tes usap seluruh pegawai PN Medan dilakukan dua hari

Red: Nur Aini
Gedung Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.
Foto: Republika/Israr Itah
Gedung Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN --  Seluruh pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara akan menjalani tes usap atau swab test sebagai tindak lanjut pelacakan kasus (tracing) kontak erat Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Selasa (25/8), mengatakan, swab test dilaksanakan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota Medan. Pelaksanaan swab test direncanakan selama dua hari yakni pada Kamis (27/8) dan Jumat (28/8).

Baca Juga

"Kita akan lakukan swab dan rapid untuk seluruh hakim, pejabat struktural fungsional, ASN dan termasuk honor yang diperkirakan sekitar 200 orang di Pengadilan Negeri Medan setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan Kota Medan," katanya.

Ditanya apakah PN Medan akan menerapkan kebijakan lockdown, ia mengatakan belum, namun petugas akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh area PN Medan setiap harinya.

"Pengadilan Negeri Medan tidak lockdown, namun setiap sore kita lakukan penyemprotan disinfektan," ujarnya.

Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test yang diperoleh pada Senin (24/8). Ia kini dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Medan.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement