Selasa 25 Aug 2020 22:49 WIB

Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Pemberian ke Jaksa Pinangki

Penyidik JAM Pidsus memeriksa Djoko Tjandra terkait pemberian ke Pinangki.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana Djoko Tjandra Diperiksa di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejakgung.
Foto: Bambang Noroyona/Republika
Terpidana Djoko Tjandra Diperiksa di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejakgung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa terpidana Djoko Tjandra terkait pemberian uang dan janji. Terpidana kasus Bank Bali 1999 tersebut diperiksa untuk tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Pemeriksaan Djoko Tjandra dilakukan tak lama. Datang ke Gedung Bundar sekira pukul 17:30 WIB, Djoko Tjandra sudah dikembalikan ke LP Salemba, pada pukul 20:45 WIB. Datang ke ruang pemeriksaan menggunakan rompi tahanan merah muda, namun saat keluar pemeriksaan Djoko Tjandra, melepaskan rompi.

Baca Juga

JAM Pidsus Ali Mukartono kepada wartawan menerangkan, penggunaan masker merah muda, karena Djoko Tjandra berstatus narapidana. Ali mengungkapkan, ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik kepada Djoko Tjandra. Terutama soal dugaan pemberian uang, dan janji kepada tersangka Pinangki.

"Semua kita (penyidik) konfirmasi, terkait fakta-fakta itu (penerimaan dan janji) untuk tersangka P (Pinangki)," terang Ali di Gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta, Selasa (25/8). Kata Ali, pemeriksaan Djoko Tjandra ini, pun setelah penyidiknya mendapatkan informasi dan hasil pemeriksaan serupa di Bareskrim Polri. 

"Ini (pemeriksaan) juga hasil kordinasi dengan Mabes Polri," terang Ali. Saat diperiksa di kepolisian, Senin (24/8), Djoko Tjandra mengakui memberikan sejumlah uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Presetijo Utomo. Pemberian tersebut, terkait dengan red notice di interpol.

Dua jenderal dari kepolisian tersebut, sudah berstatus tersangka di Bareskrim Polri. Sementara, penyidikan paralel di JAM Pidsus, Kejakgung menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka. JAM Pidsus menebalkan tuduhan Pinangki menerima uang senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7 miliar.

Penyidikan di JAM Pidsus meyakini uang haram kepada Pinangki itu, terkait dengan upaya penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kebebasan Djoko Tjandra. Dan diduga terkait dengan pengaturan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan  Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terkait pemberian uang yang dilakukan Djoko Tjandra terhadap dua jenderal polisi, Bareskrim Polri, pun menetapkannya sebagai tersangka. Sedangkan proses penyidikan penerimaan uang dan janji kepada tersangka Pinangki, Kejakgung sampai saat ini belum menetapkan Djoko Tjandra sebagi tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan, Djoko Tjandra menolak menjawab pertanyaan dari para wartawan. Djoko Tjandra, bahkan bergeming ketika ditanya soal kondisi kesehatannya. Setelah diperiksa, penyidik di Kejakgung, mengembalikannya ke Lapas Salemba.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement