Selasa 25 Aug 2020 23:48 WIB

Polres Mempawah Evakuasi Bayi Orangutan Peliharaan Warga

Bayi orangutan itu dibawa ke Mapolres Mempawah untuk penanganan selanjutnya.

Polres Mempawah Evakuasi Bayi Orangutan Peliharaan Warga (ilustrasi(
Foto: : Four Paws/Jejak Pulang via ABC.net
Polres Mempawah Evakuasi Bayi Orangutan Peliharaan Warga (ilustrasi(

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- Jajaran Polres Mempawah, Polda Kalbar mengevakuasi satu bayi orangutan berjenis kelamin betina usia sekitar lima tahun dari peliharaan warga Di Gang Wak Tapak, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

"Dievakusi atau diamankannya satu orangutan tersebut oleh Unit Pidsus Polres Mempawah yang berada di rumah Ariyadi," kata Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal di Mempawah, Selasa (25/8).

Dia menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari warga yang menyatakan ada seorang warga yang memelihara satu bayi orangutan. "Mendapat laporan itu, maka kami langsung turun ke lokasi dimaksud, dan ternyata benar salah seorang warga kedapatan memelihara satwa yang termasuk dilindungi itu," ungkapnya.

Dia menambahkan, setelah dilakukan pendekatan, akhirnya warga tersebut menyerahkan orangutan itu kepada pihaknya, dan saat ini bayi orangutan itu dibawa ke Mapolres Mempawah untuk penanganan selanjutnya.

"Dalam hal ini kami akan berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Kalbar, untuk penanganan selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Noor Adirahmanta mengatakan, sebenarnya sebagian besar masyarakat sudah paham bahwa orangutan merupakan satwa dilindungi, dan memeliharanya adalah perbuatan yang melanggar hukum. Namun rupanya pemahaman masyarakat masih perlu ditingkatkan lagi terkait dengan kasus-kasus penyerahan satwa liar kepada pihak yang berwenang.

"Beberapa kesalahan kasus penyerahan satwa liar seringkali diawali dengan temuan satwa liar oleh masyarakat di pinggir hutan yang sebenarnya memang merupakan habitat atau wilayah jelajah mereka," katanya.

Dia mengatakan dalam kasus seperti ini mestinya masyarakat perlu diingatkan bahwa satwa liar yang berada di habitatnya atau di ruang jelajah mereka tidak harus ditangkap.

"Opsi yang bisa diambil antara lain menggiring kembali ke dalam hutan, dan tentu saja bila perlu melibatkan ahlinya atau pihak yang berwenang. Menangkap, memelihara dan selanjutnya menyerahkan ke pihak yang berwenang tidak selalu menjadi langkah yang tepat,” katanya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement