REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) dan Tommy Sumardi (TS). Hal ini berdasarkan hak prerogatif dari penyidik.
"Kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan. Kalau ditanya kenapa tidak ditahan? tentunya kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik. Lalu, hal ini juga berdasarkan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan dan dari keterangan penyidik," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Kemudian, ia melanjutkan kalau terkait tersangka satunya yaitu Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) memang ditahan terkait kasus sebelumnya yaitu kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Lalu, ia menambahkan akan menyelidiki lebih lanjut terkait uang yang diterima oleh tiga tersangka tersebut.
"Mereka memang menerima uang yang diberikan Djoko Tjandra. Tapi kami akan dalami, uang itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," ujarnya.
Untuk berapa nominal uang yang diterima para tersangka tersebut, ia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih lengkap karena hal tersebut sudah masuk ke materi penyidik dan sesuai peraturan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD). "Saya tidak bisa sampaikan. Ini sesuai dengan pasal 17 UU keterbukaan informasi publik ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan disini. Lihat saja pas di pengadilan ya. Disitu akan terbuka semua," katanya.
Sebelumnya diketahui, Mabes Polri telah selesai memeriksa tiga tersangka yaitu Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU), Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) dan Tommy Sumardi (TS) dalam kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Mereka mengaku menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.
"Malam ini pukul 21.00 WIB kami baru selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra. Tersangka TS dicecar oleh penyidik sebanyak 60 pertanyaan. Sedangkan PU sekitar 50 pertanyaan dan tersangka NB sebanyak 70 pertanyaan. Mereka mengaku memang menerima aliran dana dari Djoko Tjandra," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Kemudian, ia menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para tersangka yaitu tentang pemberian suap, pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap, siapa saja yang menerima suap dan apakah yang terjadi setelah itu.