Rabu 26 Aug 2020 06:28 WIB

Berikut Daftar 24 RW Zona Merah Covid-19 di Jakarta

Pemprov DKI melakukan tes PCR sebanyak 41.539 orang dalam sepekan terakhir.

Rep: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dwi Oktavia.
Foto: Dinkes DKI
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dwi Oktavia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga kini, masih ada 24 rukun warga (RW) berkategori zona merah Covid-19 artinya tingkat penularannya tinggi di DKI Jakarta. Dalam menentukan zona merah, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI mengacu pada tingginya frekuensi kasus baru Covid-19 dalam kurun waktu tertentu atau disebut incidence rate (IR).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI, Dwi Oktavia, mengatakan, merujuk data pada Selasa (25/8), tes PCR dilakukan terhadap 5.635 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 4.511 orang menjalani tes dengan hasil 636 positif Covid-19 dan 3.875 negatif.

"Dari 636 kasus positif tersebut, 218 kasus baru hari ini adalah akumulasi data dari tanggal 22 dan 23 (Agustus) yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 53.135. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 41.539," jelas Dwi di Jakarta pada Selasa.

Dwi menjelaskan, jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini sebanyak 7.816 orang positif Covi-19 masih dirawat atau isolasi. Sedangkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 34.931 orang positif Covid-19.

Dari jumlah tersebut, 25.986 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,4 persen, dan 1.129 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,2 persen. "Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,3 persen," ucap Dwi.

Bedasarkan pantauan data di corona.jakarta.go.id, per Selasa, jumlah zona merah sebanyak 24 RW turun dibandingkan pada pekan lalu, sebanyak 27 RW. Adapun zona merah tersebar di lima wilayah Jakarta.

Berikut daftar 24 RW zona merah di Jakarta per 25 Agustus 2020

1. Jakarta Pusat: 6 RW

1. RW 008, Kelurahan Cempaka Baru

2. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat

3. RW 002, Kelurahan Kampung Rawa

4. RW 008, Kelurahan Kebon Kacang

5. RW 008, Kelurahan Petojo Selatan

6. RW 008, Kelurahan Rawasari

2. Jakarta Timur: 5 RW

1. RW 014, Kelurahan Bidara Cina

2. RW 009, Kelurahan Cipinang

3. RW 005, Kelurahan Halim Perdanakusumah

4. RW 004, Kelurahan Pondok Kopi

5. RW 003, Kelurahan Kebon Manggis

3. Jakarta Utara: 6 RW

1. RW 003, Kelurahan Cilincing

2. RW 009, Kelurahan Cilincing

3. RW 004, Kelurahan Cilincing

4. RW 009, Kelurahan Lagoa

5. RW 013, Kelurahan Pademangan Barat

6. RW 015, Kelurahan Pademangan Bara

4. Jakarta Selatan: 5 RW

1. RW 005, Kelurahan Cilandak Timur

2. RW 003, Kelurahan Mampang Prapatan

3. RW 001, Kelurahan Pancoran

4. RW 011, Kelurahan Pela Mampang

5. RW 003, Kelurahan Tegal Parang

5. Jakarta Barat: 2 RW

1. RW 001, Kelurahan Slipi

2. RW 007, Kelurahan Tangki

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement