Rabu 26 Aug 2020 07:18 WIB

Sidang Perdana Vanessa Angel Digelar 31 Agustus

Saat ini, Vanessa berstatus tahanan kota lantaran bayinya membutuhkan ASI eksklusif.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel.
Foto: Antara/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa artis Vanessa Angel akan menjalani sidang perdananya pada Senin (31/8) mendatang. Sidang itu direncanakan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan menghadirkan langsung Vanessa ke meja persidangan.

Juru Bicara PN Jakbar Eko Aryanto mengatakan, dakwaan atas kasus narkoba Vanessa dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar,  Edwin Beslar dan Rumata Rosininta. "Majelis hakim yang terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020," ujar Eko saat dikonfirmasi, Selasa (25/8).

Eko menambahkan, terdakwa kasus narkoba Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, permohonan tahanan kota yang diajukan oleh penasihat hukum Vanessa dikabulkan oleh Kejari Jakbar pada Kamis (6/8) lalu, lantaran pemain peran yang memiliki nama asli Vanesza Adzania itu masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI eksklusif.