Rabu 26 Aug 2020 09:18 WIB

Korporasi Petani Jagung 7.000 Hektare Menggeliat di Lombok

Korporasi petani bekerja sama dengan mitra usaha tani dapat fasilitas KUR Rp 105 M.

Mentan SYL berkenan menyerahkan simbolis KUR Rp 105 miliar ke Korporasi petani jagung tersebut dan offtakernya yang nanti menyerap hasil panennya.
Foto: Kementan
Mentan SYL berkenan menyerahkan simbolis KUR Rp 105 miliar ke Korporasi petani jagung tersebut dan offtakernya yang nanti menyerap hasil panennya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah nyata Kementerian Pertanian (Kementan) melalui model korporasi untuk menjamin ketesediaan pangan bagi 267 jiwa penduduk Indonesia secara berkelanjutan dan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional pangan sebagaimana arahan Presiden Jokowi menuai hasil yang menggembirakan. Kementan mengimplementasikan model korporasi pertanian melalui Program Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan Korporasi (Propaktani) semakin menggeliat dikembangan di berbagai daerah, salah satunya korporasi petani jagung di Lombok Timur seluas 7.000 hektare.

“Korporasi petani jagung Propaktani di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur seluas 7.000 hektare ini bekerjasama dengan mitra usaha tani dan mendapat fasilitas KUR (kredit usaha rakyat) dari BNI Rp 105 miliar. Pola korporasi ini merupakan terobosan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan sesuai arahan Presiden Jokowi. Besarnya KUR yang diperoleh korporasi ini menunjukkan program korporasi berhasil mengembangkan pertanian skala luas di tingkat masyarakat,” demikian dikatakan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi di Jakarta, Rabu (26/8), dalam siaran persnya.

Suwandi menerangkan dalam korporasi petani jagung petani seluas 7.000 hektare ini tergabung 83 kelompok tani yang bersatu dalam skala luas. Proses bertaninya dipandu dan dipantau dengan aplikasi online dan akses modal KUR secara kolektif.

“Beberapa hari yang lalu dalam kunjungan di Lombok, Bapak Mentan SYL berkenan menyerahkan simbolis KUR Rp 105 miliar ke Korporasi petani jagung tersebut dan offtakernya yang nanti menyerap hasil panennya,” cetusnya.

Lebih lanjut, Suwandi menjelaskan, Kementan telah menjalankan Propaktani yang merupakan pengembangan pertanian berbasis kawasan sejak 2019 dan di tahun 2020 mulai diperluas di 130 kabupaten. Kawasan korporasi pertanian ini tidak berarti dalam satu hamparan, namun dibangun klaster dan selanjutnya beberapa klaster digabungkan menjadi satu kawasan besar yang luasnya mencapai 5.000 sampai 10 ribu hektare.

Selain di Lombok, model korporasi pertanian telah berjalan di beberapa daerah yakni Lampung, Tuban, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, komoditas tanaman pangan yang dikembangkan yakni padi, jagung, kedelai, ubikaya, kacang hijau, kacang tanah dan berbagai komoditas pangan lainnya.

“Ini merupakan lanjutan dari pilot project model korporasi benih padi dan jagung. Model korporasi sudah berkembang di petani dalam bentuk BUMP, BUMdes, Koperasi, CV, PT yang mengkonsolidasikan kelompok tani atau gabungan kelompok tani naik kelas dan dikelola dalam skala luas,” jelasnya.

Suwandi menyebutkan dalam proses pengembangannya, Korporasi petani diperkuat melalui pola kemitraan dengan berbagai pihak yakni Bank untuk memperoleh fasilitas KUR, asuransi, unit pengelola jasa alat mesin pertanian atau mekanisasi, penyedia benih, pupuk, pestisida, Kostraling (Komando Strategi Penggilingan), industri olahan, pedagang, eksportir dan lainnya dalam ikatan bisnis yang saling menguntungkan. Oleh karena itu, Propaktani merupakan kegiatan terintegrasi on farm dan hilir sampai industri turunan hingga pemasaran, baik integrasi aspek infrastruktur, alat mesin pertanian (alsintan), budidaya mulai tanam hingga panen dan hilir pascapanen maupun pemasaran.

“ProPaktani atau model korporasi ini bertujuan untuk efisiensi input, meningkatkan produktivitas dan hasilnya produk berdaya saing. Tujuan jangka pendeknya untuk memasok dalam negeri dan ekspor, jangka panjangnya untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” ujarnya.

Suwandi menambahkan, pengembangan pertanian dengan korporasi ini memberikan manfaat yang besar bagi petani. Yakni petani bersatu dalam skala luas, produksi yang terjadi adalah seragam dan berkualitas, provitas lebih bagus, petani terlindungi asuransi dan tercipta efisiensi input. Selanjutnya petani memperoleh income yang lebih jelas karena ada kepastian pasokan input saprodi, modal, pasar dan harga juga terjamin, serta manajemen budidaya terkontrol secara online aplikasi.

“Oleh karena itu, mari bergerak ke lapangan menyiapkan dan mengawal transformasi kelembagaan petani menjadi korporasi dan dikelola manajer yang amanah. Diterapkan model integrated farming, zero waste, didukung mekanisasi dan simpulnya berada di Kostratani (Komando Strategi Pembangunan Pertanian). Setiap kabupaten agar tumbuh minimal 5 korporasi petani,” terangnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement