Rabu 26 Aug 2020 11:33 WIB

RUU Ciptaker Dinilai Upaya Benahi Rumitnya Birokrasi

Dampak dari kebijakan memang butuh waktu.

birokrasi (ilustrasi)
Foto: Wallpapaer Flare
birokrasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fitra Faisal menilai RUU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah menjawab tantangan perekonomian di Indonesia.  "Kita lebih bermasalah di sisi supply yakni masalah produktivitas dan administrasi," kata Fitra dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (26/8).

"Nah untuk membenahi itu memang butuh pendekatan yang jauh lebih institusional, tidak lagi menggunakan pendekatan yang sifatnya profesional. Maka dari sisi ini RUU Ciptaker itu memang harus ada," ujarnya. 

Baca Juga

Fitra menjelaskan salah satu yang dilakukan melalui pendekatan institusional yaitu memangkas birokrasi menjadi ringkas. Hal itu sangat diperlukan gua meningkatkan produktivitas ekonomi dan tenaga kerja di Indonesia. 

"Permasalahan kita dari sisi hulu. Bagaimana kemudian tenaga kerja kita, pertumbuhan produktivitasnya mandeg," ujar dia. 

Fitra menyebut akibat rendah dan rumitnya birokrasi, Indonesia menjadi negara terendah kedua tingkat produktivitasnya di Asean. "Produktivitas kita nomor dua di Asean terendah, ini masalah yang harus di selesaikan secara institusional," tuturnya. 

Fitra menuturkan bahwa adanya kebijakan RUU Cipta Kerja ini sudah tepat. Sehingga kata dia, upaya terbaik adalah memperbaiki isinya bukan menolak RUU tersebut seluruhnya. 

"Berarti kalau sudah begitu kita harus melihat bahwa omnibuslaw ini lebih ke arah gimana memperbaikinya, bukan menolak seluruhnya," tuturnya. 

"RUU Ciptaker memang tujuannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja. memperluas lapangan kerja dengan mendatangkan investasi," lanjutnya. 

Dia mencontohkan salah salah negara yang berhasil dengan mereformasi kebijakan ketenagakerjaannya seperti di Jerman melalui Harz Reform pada tahun 2000. Kata dia, Jerman berhasil menurunkan tingkat penganggurannya melalui aturan tersebut.

"Tapi ingat, kalau kita lihat dari Jerman, dia melakukan reformasi kenetanagakerjaan yang cukup signifikan, Jadi sejak awal tahun 2000 an, dia buat namanya Harz Reform," katanya. 

Fitra menuturkan melihat adanya RUU Ciptaker di Indonesia sama halnya dengan melihat Harz Reform di Jerman. 

"Belajar dari situ, kita juga butuh melihat omnibus itu atau ciptaker itu seperti itu juga,  tentang reformasi ketenagakerjaan, kalau kita bicara soal reformasi ketenagakerjaan berarti sebenarnya itu juga lintas sektor, berarti kita bicara namanya pendidikan, profesional shcool, itu juga dibenerin, termasuk sistem unemployment juga diberdayakan," ucapnya. 

"Yang jelas ini win win situation, untuk tidak hanya para pengusaha tapi juga para pekerja," lanjutnya. 

Lebih jauh, Fitra mengatakan bahwa dampak dari kebijakan RUU Ciptaker ini memang butuh waktu. kata dia, sama halnya seperti Harz Reform, dampaknya akan terasa sekitar 4-5 tahun mendatang. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement