REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan pendataan terkait bantuan langsung tunai dalam bentuk subsidi gaji untuk pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Puan meminta kebijakan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 dilakukan bukan hanya cepat, tapi juga harus tepat.
"Kebijakan-kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian nasional, juga menyangkut tenaga kerja yang mengalami PHK maupun tidak, dapat dilakukan secara cepat dan tepat," kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8).
Menurut Puan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak bisa ditunda, khususnya pada masa pandemi Covid-19 yang membawa dampak luas. Puan mengatakan Pemerintah harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijakan yang adil dan berkeperimanusiaan untuk seluruh rakyat.
"Pelaksanaan transfer subsidi gaji ke rekening pekerja diharapkan dapat dilakukan cepat dan tepat agar dampak pemulihan ekonomi juga bisa dirasakan para pekerja mandiri bergaji di bawah Rp5 juta," ujarnya.
"Pemerintah juga mesti memperhatikan dan mencari solusi yang berperikemanusiaan bagi para pekerja yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan mulai menyalurkan subsidi upah pada 25 Agustus 2020. Saat ini, data penerimanya sudah mulai mendekati 15 juta pekerja.
"Kalau yang sudah terdata dengan baik yang divalidasi dengan baik itu ada 7,4 juta rekening, mudah-mudahan secara bertahap mulai dari 25 Agustus akan kami transfer secara langsung ke rekening para penerima program," ujar Ida saat melakukan kunjungan kerja di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (22/8).