REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Bagi yang mengetahui keutamaan sholat di awal waktu tidak akan menunda waktu sholat. Karena sholat di awal waktu banyak keutamaannya.
Namun mengerjakan sholat di awal waktu kadang sulit dilakukan bagi wanita yang sedang menyusui. Lalu bagaimana hukumnya mengulur waktu sholat karena suatu keperluan menyusui anak?
Pakar fiqih dari Rumah Fikih Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, selama waktu sholat masih ada, mengakhirkan sholat hingga ke bagian akhir dari waktunya oleh para ulama disepakati kebolehannya.
"Dan bahwa sholat masih dibenarkan untuk dikerjakan," katanya saat dimita pandangannya terkait wanita menyusui yang sholatnya selalu di akhir waktu, Rabu (26/8).
Pada prinsipnya, kata Ustadz Ahmad, agama Islam diturunkan sebagai bentuk keringanan, dan bukan sebagai agama yang menghukum manusia. Sehingga Allah SWT memberikan kelonggaran buat manusia untuk mengerjakan sholat, bukan pada waktu yang sempit dan terbatas.
"Namun diberikan keluasan untuk mengerjakan sholat fardhu di dalam rentang waktu yang lebar," katanya.
Terkait hal tersebut Ustadz Ahmad Sarwat menyampaikan haditsnya. Rasulullah SAW bersabda :
أَوَّلُ الوَقْتِ رِضْوَانُ اللهِ وَوَسَطُهُ رَحْمَةُ اللَّهِ وَآخِرُهُ عَفْوُ اللهِ
"Sholat di awal waktu akan mendapat keridhaan dari Allah. Sholat di tengah waktu mendapat rahmat dari Allah. Dan sholat di akhir waktu akan mendapatkan maaf dari Allah." (HR Ad-Daruquthuni).
Namun, kata dia, bila seseorang dengan lalai dan sengaja menunda-nunda pengerjaan sholat, hingga terlewat waktunya, para ulama sepakat dia telah berdosa.