REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pandemi Covid-19 berdampak pada perencanaan pembangunan di daerah. Salah satunya Pemkot Sukabumi yang mendesain perubahan atau revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
Langkah ini ditandai dengan digelarnya Forum konsultasi publik, penyusunan perubahan RPJMD tahun 2018- 2023 yang dibuka Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Selasa (25/8). "Revisi RPJMD disebabkan dua hal utama yakni dampak Covid-19 dan rencana perubahan tata laksana organisasi pemda," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Di mana revisi ini pengalaman baru karena dilaksanakan pertemuan dengan zoom meeting terkait pencegahan Covid-19. Selain itu revisi RPJMD dilakukan menjelang dua tahun kepemimpinan wali kota yakni pada 20 September 2020.
Wali kota menerangkan penyusunan RPJMD sebagai salah satu dokumen perencanan pembangunan sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017. Isinya dalam kerangka perencanaan, melaksanaakan evaluasi, dan pengendalian berbagai hal yang sudah direncanakan bersama.
Revisi RPJMD kata Fahmi, melibatkan sejumlah pihak baik Bappeda Provinsi Jabar dan KCD Dinas Pendidikan karena dokumen perencananan bagian tidak terpisahkan dengan berbagai pihak. Sebab hal ini tidak hanya berlaku untuk Kota Sukabumi tapi sangat terkait erat misalnya pendidikan kewenangan tingkat SMA berada di provinsi.
Itulah sebabnya lanjut Fahmi, dalam proses revisi RPJMD ini seluruh pihak dimintai pendapat dan mampu berkontribusi aktif sehingga revisi sesuai harapan bersama. Selain itu dilibatkan narasumber dari provinsi terkait langkah strategis apa yang dilakukan. "Pertanyaanya kenapa perlu revisi RPJMD disaat kami belum genap 2 tahun dalam proses kepemimpinan," ujar Fahmi.
Sebagaimana tercantum dalam permendagri bahwa revisi RPJMD sangat dimungkinkan ketika ada alasan 4 hal. Pertama apabila perumusan tidak sesuai, namun di Kota Sukabumi semuanya sudah sesuai perumusan dan bukan dari alasan ini. Kedua subtansi yang dirumuskan tidak sesuai dan ini juga bukan menjadi alasan revisi.
Ketiga sisa masa berlaku lebih atau sama dengan 3 tahun, namun sekarang masih memenuhi belum genap 2 tahun. Alasan ke 4 ketika terjadi perubahan yang mendasar. "Alasan inilah yang membuat proses RPJMD perlu revisi dikarenakan pemerintah pertama menyampaikan terjadi bencana non alam nasional terkait Covid-19 sampai jadi wabah pandemi di negeri," kata Fahmi.
Di mana penanganan Covid-19 berdampak pada perencanaan pendapatan dan belanja daerah serta perencanaan program utama dan prioritas yang sejak awal akan dilaksanakan. Ketika Covid-19 berdampak pada belanja dan pendapatan, sehingga sangat mungkin tidak sesuai dengan perencanaan awal oleh karenanya perlu revisi RPJMD. Alasan kedua perlunya revisi bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Sukabumi sedang melaksanakan tata laksana kelembagaan Pemkot yakni ada SKPD yang salah satu bidang karena rumpunya tidak seuai dialihkan ke instansi lain dan SKPD naik dari tipe C ke tipe B.
Itulah sebabnya dua hal utama ini jadi penyebab perlunya revisi RPJMD tahun 2018-2023. "Kami ingin di tengah pandemi yang dialami ada optimisme yang harus dibangun," katanya.