Rabu 26 Aug 2020 13:24 WIB

Komisi V DPRD Minta Pusat Ikut Perhatikan Nasib Guru Honorer

Guru honorer yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan sangat sedikit

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Ratusan guru honorer antre saat melakukan verifikasi di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Ratusan guru honorer antre saat melakukan verifikasi di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Menkeu yang sudah melakukan penyaluran bantuan dana bagi pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta."Tapi, saya memiliki beberapa pandangan terkait bantuan itu," ujar Abdul Hadi, Selasa (25/8).

Pandangan yang pertama, kata dia, pihaknya mengapresiasi kebijakan tersebut karena menunjukkan kepedulian yang baik dari pemerintah. Yakni, dengan memberikan bantuan Rp 600 ribu untuk 4 bulan."Ini, sangat menolong bagi warga terdampak yang belum menerima bantuan dari manapun," katanya.

Namun, kata dia, mekanisme yang dipilih bisa menerima bantuan datanya diambil dari data anggota BPJS Ketenagakerjaan, ini harus dievaluasi lagi. Karena, dilapangan ada fakta yang harus di cermati. 

"Kan kalau guru honorer yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan sangat sedikit. Saya sudah berkomunikasi dengan guru honorer yang menyampaikan di Jabar kurang dari 10 persen guru honorer di Jabar yang ikut BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Hadi mengatakan, sekitar 10 persen guru honorer itu ada di sekolah negeri. Angka itu, sangat kecil. Apalagi, guru honorer yang sekolah di swasta pasti banyak yang belum terdaftar BPJS.

"Saat ini, hampir 50 persen guru honorer swasta yang mengajar bukan di sekolah  unggulan. Untuk bisa hidup saja, mereka kerja yang sangat keras jadi sangat susah swasta menyiapkan dan mengalokasikan guru-gurunya untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Sebagai wakil masyarakat Jabar, kata Abdul Hadi, ia meminta pusat mengkaji ulang persyaratan penerima bantuan tersebut. Karena, saat ini banyaknya guru honorer justru terdata di BPJS Kesehatan. 

"Karena lebih relevan dengan jaminan BPJS Kesehatan. Saya meminta pemerintah mengkaji ulang kenapa hanya BPJS Ketenagakerjaan yang dapat bantuan, kenapa ga dua-duanya. BPJS Kesehatan juga menjadi acuan agar bisa dpt bantuan 4×600 ribu," paparnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement